LAHAT, JURNAL SUMATRA – Lagi, jajaran Sat resnarkoba Polres Lahat, Polda Sumsel, dibawah Pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH, Kanit I, II, dan Personel Sat resnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut, bedasarkan Laporan Polisi LP / A – 60 / X / 2024 / SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Lahat Polda Sumsel, pada Sabtu tanggal 26 Oktober 2024.
Satu orang pengedar narkotika jenis sabu ini, bernama Ade Irwanda Putra (18) warga Gang Seroja RT 003 RW 001 Kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, diamankan sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH mengatakan, untuk kronologis penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu ini, pada Sabtu 26 Oktober 2024 sekira jam 14.30 WIB.
“Tersangka ditangkap dirumahnya, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Liespono pada Minggu (27/10/2024).
Awalnya, dijelaskan Liespono, mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Alhasil, anggota Sat resnarkoba Polres Lahat mengamankan satu orang pengedar narkotika jenis sabu, Ade Irwanda Putra yang sedang berada didalam kamar rumahnya,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Liespono, dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram di bawah kasur kamar tersangka.
Tidak hanya itu, anggota Sat resnarkoba Polres Lahat juga mengamankan satu unit handphone android merk Vivo Y16 warna hijau yang ditemukan diatas kasur karena diduga ada kaitannya dengan transaksi narkoba. Lalu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan pengedar ini diamankan berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,43 gram, 1 unit Hp merk Vivo Y16 warna hijau. Untuk, Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2000 tentang narkotika,” pungkas Liespono. (D1N)
Komentar