OKU, JURNAL SUMATRA – Universitas Baturaja (Unbara) mengeluarkan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan keterlibatan dosen Unbara sebagai tim sukses dalam pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada OKU 2024. Tanggapan ini menyikapi laporan yang telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU.
Dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen berperan sebagai pendidik profesional yang memiliki tanggung jawab untuk mentransformasikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
“Keterlibatan dosen dalam politik praktis, terutama dalam konteks pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati, diakui sebagai aktivitas pribadi yang tidak mewakili institusi selama tidak mengganggu tanggung jawab utama mereka sebagai dosen,” kata Oktaviyanus, S.Pd selaku Humas Unbara. Sabtu (24/10/2024).
Diungkapkannya, menyatakan bahwa aktivitas ini sejalan dengan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang menjadi dasar bagi kegiatan akademik di Indonesia. Ia menekankan bahwa keterlibatan dosen non-ASN dalam kegiatan politik bukanlah pelanggaran, asalkan dosen tersebut dapat menjalankan kewajiban akademisnya dengan baik.
“Sikap tegas juga disertai kritik terhadap tuduhan pelanggaran kode etik yang merujuk pada Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2002. Kami nilai bahwa interpretasi tersebut menunjukkan kelemahan dalam penalaran hukum dan bisa berpotensi merusak reputasi institusi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, menyoroti bahwa pemberitaan yang beredar tidak hanya mengandung isu-isu yang menyesatkan, tetapi juga mengarah pada pencemaran nama baik.
Ia mengingatkan bahwa pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) dan UU nomor 1 tahun 2024, yang dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara hingga dua tahun dan/atau denda hingga Rp 400 juta.
“menekankan bahwa tuduhan tersebut berpotensi menciptakan kegaduhan serta merugikan citra Universitas Baturaja secara institusional,” jelasnya
Ia mengindikasikan bahwa langkah hukum akan diambil oleh Tim Hukum Unbara untuk melindungi kehormatan institusi dan para dosen.
Lebih lanjut ia menerangkan, Dengan demikian, menyimpulkan bahwa keterlibatan dosen dalam pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah sah dan tidak melanggar kode etik.
“Keterlibatan ini dianggap sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang tetap memperhatikan tanggung jawab akademis. Universitas Baturaja berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme di tengah dinamika politik yang berkembang,” pungkasnya. (Win).
Komentar