Barang bukti yang diamankan berupa 1 (datu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Putih tanpa Nopol yang digunakan untuk melakukan aksi, Baju warna hitam merk Giordano yang dipakai pelaku saat beraksi, Jaket Parasut, 2 (dua) HP milik korban, uang tunai sejumlah Rp 450 ribu (sisa hasil kejahatan) serta rekaman CCTV saat kejadian curas.
“Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan untuk para pelaku akan dijerat dengan UU KUHP Pidana Pasal 365 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (van/hms)
Komentar