Jelas aturan yang sudah ditentukan dan Pj. Bupati Lahat pun sudah memberikan himbauan setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa harus netral tidak boleh ikut serta melibatkan diri dalam Pilkada, baik, secara langsung sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Aturan atau larangan yang telah diberlakukan diatas terkesan diabaikan, serta dikangkangi dan tindakan itu telah ditemukan pihak Panwascam Lahat, dimana sejumlah pelanggaran dilakukan oleh sejumlah ASN yang berdinas aktif di lingkungan Pemkab Lahat.
Terpisah, Pj Bupati Lahat Imam Pasli S.STP, M,Si mendengar adanya viral ASN di lingkungan Pemkab Lahat baik viral di media online dan medsos mengaku, baru mengetahui informasi tersebut. Padahal, sudah berkali-kali mengingatkan kepada Pejabat ASN Setkab Lahat agar menjaga netralitas dan kondusifitas dalam pelaksanaan Pilkada.
“Sangat kita sesali, kenapa hal ini masih terjadi disejumlah para Pejabat ASN lingkungan Pemkab Lahat, yang diduga telah turut serta melibatkan diri, pada salah satu paslon bupati dan wakil bupati Lahat tahun 2024, saat berkampanye,” tegas Imam Pasli.
Terkait pelanggaran tersebut, disampaikan Pj. Bupati Lahat, agar menindak tegas para Pejabat ASN Pemkab Lahat yang telah dilaporkan oleh Panwascam sesuai aturan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 494 terkait larangan tentang keterlibatan ASN di Pilkada. (Reed)
Komentar