oleh

Polres Lahat Gerak Cepat Tindak Lanjuti Video Viral Pemakai Narkoba

“Bahwa benar Chandra Fianto alias Chan-chan adalah penyalahguna narkotika jenis sabu berdasarkan dari keterangan Chan-chan sendiri dan dibuktikan juga dengan hasil pemeriksaan urine positif mengandung Meth (sabu). Sesuai dengan Semo No 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban dan pecandu narkotika pada saat tertangkap tangan dan dilakukan penggeledahan tidak didapatkan barang bukti berupa narkotika dan berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 54 UU RI No 35 tentang narkotika bahwa penyalahguna narkotika Gol I bagi diri sendiri wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di BNN Empat Lawang,” tambahnya.

Terakhir, dikatakan Liespono, Polres Lahat melalui resnarkoba sudah menindak lanjuti laporan melalui Banpol yang sudah viral di media online dan medsos dan sudah memprosesnya sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed