Lanjut Advokat Widodo, sudah sangat jelas dari peraturan UU diatas tidaklah dapat mendiskualifikasi paslon jika tidak terdapat calon yang melakukan money politik dan dilihat dari bukti video2 yang beredar tidak ada sama sekali unsur-unsur diatas yang dapat di kenakan kepada Calon.
“Terkait pemberitaan yang beredar akan mendiskualifikasi paslon 02 hanya upaya penggiringan opini yang menyesatkan masyarakat dengan tujuan untuk menggerus elektabilitras paslon nomor urut 02 yakni H.M Toha SH dan Kiyai Rohman yang terus meningkat setiap harinya.
marilah kita hormati azas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap dan kita bersama-sama mewujudkan Pilkada Damai Luber Jurdil di Kabupaten Musi Banyuasin dan saya mengajak masyarakat Musi Banyuasin jangan lupa untuk menggunakan hak pilihnya datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 karena masyarakat Muba membutuhkan Pemimpin yang berintegritas, bebas dari jejak rekam Korupsi sehingga dapat membangun kabupaten muba maju rakyat Sejahtera. Pungkasnya. (Rafik elyas/ril)
Komentar