OKU, JURNAL SUMATRA – Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan almarhumah Hairuni, yang terjadi di Dusun IX RT. 004 RW. 006, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada Senin, (14/10/2024).
Tiga terdakwa tersebut adalah Muzili, Ria Zarman, dan Edi Erika. Tuntutan dibacakan oleh Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Pidum, Oktriadi Kurniawan, S.H., dalam sidang yang terbuka untuk umum.
JPU menyatakan bahwa tindakan ketiga terdakwa tidak hanya merupakan pembunuhan, tetapi juga dilakukan dengan cara yang sangat sadis dan biadab.
Dalam keterangan JPU, dijelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan yang direncanakan sebelumnya.
“Tidak ada hal yang meringankan untuk para terdakwa,” tegas JPU seraya katakan bahwa ketiga terdakwa diancam berdasarkan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Maret 2024, ketika Hairuni terlibat perselisihan dengan Edi Erika di kebun karet. Ketegangan antara keduanya memuncak dan berujung pada serangan fisik. Muzili dan Ria Zarman, yang mendekat saat mendengar pertikaian, ikut terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
Kemudian Muzili dilaporkan membacok wajah Hairuni dengan parang, menyebabkan korban jatuh tidak sadarkan diri. Ria Zarman dan Edi Erika kemudian melanjutkan serangan, mengakibatkan luka fatal pada korban.
Setelah insiden tersebut, jasad Hairuni ditemukan oleh saksi Hairol beberapa jam kemudian. Meskipun warga berusaha memberikan pertolongan, nyawa Hairuni tidak dapat diselamatkan.
Dalam proses penangkapan, Muzili ditangkap saat melayat di rumah korban, sementara Edi Erika berhasil melarikan diri, namun kemudian ditangkap setelah bersembunyi selama dua hari. (Win)
Komentar