“Jika masyarakat sendiri mengetahui dan tahu akan ada potensi kecurangan, yang ingin melaporkan pengaduan Paslon MURI dapat melalui Call Center (0821-7788-6672) atau mendatangi langsung Puskodal,” tambahnya.
Sementara, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona S.H.i melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syahrin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang didampingi tim advokasi hukum MURI.
“Iya benar laporan sudah diterima tadi oleh staf saya untuk tahap selanjutnya dalam waktu 2 hari kami akan melakukan kajian awal secara formil dan materil,” kata Sharin.
Sharin menjelaskan, jika sudah memenuhi syarat formil dan materil maka pihak Bawaslu OKI akan melakukan rapat pleno untuk mengregister laporan dari pihak pelapor.
“Apabila laporan sudah teregister akan dilakukan tindaklanjut yaitu dalam waktu 5 hari akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi,” tandas dia. (ata)
Komentar