oleh

4 Tersangka Korupsi Alat Kantor di Kecamatan Baturaja Barat Resmi Ditahan

OKU, JURNAL SUMATRA – Setelah 1 tahun 9 bulan menyelidiki kasus dugaan korupsi penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor tahun anggaran 2022 di Kecamatan Baturaja Barat, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya melimpahkan barang bukti, tersangka, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU. Proses tahap kedua ini berlangsung pada Selasa (1/10/2024) siang di kantor Kejari OKU.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini dimulai pada Januari 2023.

“Alhamdulillah, setelah serangkaian penyelidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Hari ini, kami melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas ke JPU,” jelas Iptu Deddy Iskandar, Kanit Pidkor.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu pensiunan camat, satu ASN aktif, dan dua warga sipil yang berperan sebagai penyedia. Keempatnya adalah HY, SA, HR, dan IE, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2024.

Iptu Deddy juga mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat tindakan mereka mencapai lebih dari Rp 242 juta.

“Modus operandi mereka adalah dengan me mark-up harga dan mengadakan barang yang tidak sesuai spesifikasi atau bahkan fiktif,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sound system, tenda, genset, uang tunai sebesar Rp 40 juta, serta sepeda motor yang diduga merupakan hasil korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yerry Tri Mulyawan, mengonfirmasi penerimaan serahan tersebut.

“Kami telah menerima pelimpahan empat tersangka yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Yerry menambahkan, keempat tersangka kini resmi ditahan di Rutan kelas II B Baturaja selama 20 hari ke depan, mulai dari 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

“Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya,” pungkasnya. (Win).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed