oleh

Tim Advokasi Hukum Toha-Rohman Buka Posko Layanan Pengaduan Pelanggaran Pilkada 

MUBA, JURNAL SUMATRA – Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon nomor urut 2 H.M. Toha.,SH-Rohman (TOHAROH) telah membentuk posko penanganan dan pengaduan pelanggaran Pilkada Musi Banyuasin tahun 2024.

Ka. Ops / Kepala kesekretariatan tim Advokasi Hukum TOHAROH, M. Andrean Saefudin atau lebih akrab disapa Andre mengatakan, pihaknya saat ini sudah mulai menjalankan tugas sebagai tim badan advokasi hukum paslon nomor urut 2. Tugasnya bukan hanya menangani paslon TOHAROH, lanjut dia, pihaknya juga akan melayani pengaduan dari masyarakat Musi Banyuasin

“Adanya posko ini sebagai bentuk tanggung jawab kami selaku badan advokasi hukum paslon TOHAROH untuk memastikan Pilkada Muba 2024 berjalan damai, demokratis, dan memberikan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat Muba, yang tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya,” kata M. Andrean Saefudin sesaat setelah berkordinasi dengan KPU Muba, Senin (30/9/2024).

Andre menjelaskan, posko tersebut bukan hanya untuk tim mereka saja, tetapi juga melayani masyarakat umum. Bagi siapa saja yang melihat adanya pelanggaran dalam Pilkada dapat mengadu di posko badan advokasi hukum, yang beralamat di jalan KH. Ahmad Dahlan nomor 2 maupun secara online.

“Bahkan kita juga akan menyiapkan call center yang bisa berkomunikasi dari jauh maupun dengan cara online. Jika sudah ada laporan, maka pihak kita akan melakukan kajian awal terlebih dahulu. Hal itu untuk melihat apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak,” imbuhnya.

Dikatakannya lagi, jika sudah memenuhi syarat, maka mereka akan melakukan pendampingan ke Bawaslu Muba. Kemudian, memonitor informasi perkembangan laporannya.

“Namun, pelapor juga bisa memonitor perkembangan informasi laporannya dengan langsung mendatangi posko. Lalu, untuk pelanggaran bisa dilakukan pihak lawan, perangkat pemerintahan dan warga secara umum (pemilih),” katanya.

Adapun dalam kegiatan Kordinasi dengan Komisioner KPU Musi Banyuasin, M. Andrean juga menyampaikan terkait Surat Keputusan (SK) KPU Muba nomor 106 tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 24 September 2024.

“SK ini isinya menyangkut pembagian zona kampanye. Zona itu hanya khusus untuk program dan kegiatan kampanye dalam kegiatan tiga hal, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialog dan pertemuan umum,” imbuhnya.

“Penting ini kami sampaikan juga agenda kami hari ini dari tim advokasi hukum paslon nomor urut 2 adalah audiensi dan berkoordinasi dengan penyelenggara dalam hal ini KPU Muba, ada beberapa poin yang kami sampaikan diantaranya memastikan sejauh mana kesiapan penyelengara untuk Pilkada di Muba 2024, yang kedua memastikan penyelenggara melaksanakan tugasnya secara profesional dan memegang teguh aturan-aturan yang sudah di tetapkan, dan yang terakhir memastikan jajaran penyelenggara dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa sampai ke TPS di 15 Kecamatan, 242 Desa dan 1024 TPS tidak ada yang miring-miring dan merangkap jadi tim Pemenangan. Selanjutnya, sudah terdapat indikasi pelanggaran larangan kampanye. Informasi yang kita tangkap baru tiga, dilarang menghasut, memfitnah dan adu domba,” jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed