OKI, Jurnal Sumatra – Satreskrim Polres OKI bersama Kapolsek Sungai Menang berhasil mengamankan Tersangka Liswan (48) Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (KIM).
Tersangka Liswan ditangkap atas dugaan pembuatan surat keterangan beda nama dengan menggunakan cap dan tanda tangan Kades Bumi Pratama Mandira bernama Pahmi.
Penangkapan tersebut yang sebelumnya pelaku sempat buron selama enam bulan lalu.
Kasatreskrim Polres OKI, AKP Iman Falucky Fahri melalui KBO, Iptu Nuryadi mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Pagaralam pada 9 September lalu bersama istrinya dan dilakukan penahanan sejak 10 September hingga saat ini.
“Tersangka sudah kami amankan di Polres OKI dan kondisinya sehat,” terangnya Sabtu (21/9).
Dari tersangka menyebut ia tidak melarikan diri tapi ia hanya pergi ke rumah keluarganya dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Netralitas KPU Muba Jadi Sorotan Publik
Pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tanda tangan itu digunakan tersangka untuk melengkapi syarat warga mengajuan pinjaman uang kepada koperasi yang dikelola tersangka di PT KIM dan tersangka mengajukan kembali pinjaman ke BSI di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
” Kalau nominalnya kami tidak tahu karena kan yang kami tangani di sini adalah soal pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tandatangan kalau untuk kerugian itu korban melaporkannya ke Bandar Lampung.
Dari 97 daftar nama nasabah yang mengajukan pinjaman melalui PT KIM terdapat empat nama dan lima surat yang sejumlah dokumennya telah dipalsukan tersangka.
Kejahatan ini terungkap setelah terjadi kredit macet pihak bank melakukan penagihan langsung ke para nasabah.
Kalau dari keterangan tersangka ia membenarkan melakukan pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tandatangan untuk mengajukan Pinjaman di Bank Syariah.
“Ada 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya, untuk melengkapi guna dilimpahkan ke JPU ke Kejari OKI dan tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara, ” Ungkapnya. (ata)
Komentar