oleh

Tersangka Pencuri Tembaga Sumsel 8 Diungkap Tim ‘Lebah’ Polsek Tanjung Agung Muara Enim

MUARA ENIM, JURNAL SUMATRA – Lagi, Tim ‘Lebah’ Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus dan menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH.Pidana.

Terungkapnya pelaku spesialis pencurian tembaga milik Sumsel 8 ini, setelah Polsek Tanjung Agung mendapatkan laporan Polisi Nomor : LP/B/9/V/2024/SPKT/Res.Ma Enim/Sek Tanjung Agung/Polda Sumsel, 27 Mei 2024.

Waktu kejadian pada Senin 29 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB di TKP Gedung sparepart EPC PLTU Sumsel 8 desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, dilaporkan oleh korban Hendra (48) warga Jalan R.A.Kartini Los Pasar Sayur nomor 32 Kelurahan Pelunayong Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.

“Usai melakukan penyelidikan dilapangan dan diperkuat keterangan sejumlah saksi, Tim ‘Lebah’ berhasil amankan pelaku Dedi (37) warga dusun IV Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, yang merupakan 1 dari 4 Pelaku yang ditangkap,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH., SIK., MH, melalui Kapolsek IPTU Syawaluddin SH, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPDA Sarkati SH, pada Jum’at (20/9/2024).

Untuk kronologis kejadian, diceritakan mantan Kanit I Lidik Narkoba Polres Lahat, pada Senin 29 April 2024 sekira jam 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian kabel untuk instalasi listrik milik EPC PLTU Sumsel 8 desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

“Saat dilokasi di Gudang sparepart EPC PLTU Sumsel 8, berawal ketika personil security melakukan patroli, kemudian melihat tembok pagar belakang PLTU Sumsel 8 telah jebol (Berlubang), lalu, personil security lakukan penelusuran ke arah semak-semak yang jaraknya lebih kurang 200 meter dari TKP,” tuturnya.

Setelah melakukan penelusuran, sambung Sarkati, didapati lima orang tersangka sedang mengupas kulit kabel hasil curian. Nah, ketika melihat kedatangan security, 5 orang pelaku langsung kabur dan meninggalkan barang bukti berupa pembungkus kabel terbuat dari plastik berwarna merah, hitam dan terbuat dari seng serta 25 ikat tembaga hasil curian.

“Selanjutnya, pihak security melaporkan kejadian secara berjenjang ke pimpinan perusahaan, lalu, pihak perusahaan PLTU Sumsel 8 mengalami kerugian yang jika di tafsir lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000′- dan melaporkanya Ke Polsek Tanjung Agung, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, dijelaskan Sarkati, pada Kamis 19 September 2024 sekira jam 18.00 WIB personil Polsek Tanjung Agung mendapatkan informasi satu orang diduga Pelaku yakni Dedi Iramsyah berada dirumahnya di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed