oleh

Pemerintah Desa Rimba Terap Gelar Musdes Revisi RPJMDes

BANYUASIN, JURNAL SUMATRA – Seiring dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dan berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pemerintah Desa Rimba Terap Kecamatan Suak Tapeh menggelar sosialisasi revisi RPJMDes Rimba Terap tahun 2022-2030, pada Jumat (20/9/2024).

Bertempat dikantor Desa Rimba Terap dengan dihadiri langsung unsur tripika Kecamatan Suak Tepeh, BPD dan masyarakat setempat. Penetapan perubahan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) tahun 2022-2030 Desa Rimba Terap, bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan Pemerintah Desa Rimba Terap dengan aturan terbaru yang berlaku tentang desa.

Abdul Hakim Kepala Desa Rimba Terap dalam sambutannya ketika membuka kegiatan itu mengatakan, sehubungan dengan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, oleh karena itu perlunya dilakukan perubahan RPJMDes yang berfungsi sebagai landasan, untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa Rimba Terap kedepan.

“Oleh karena pentingnya penyusunan RPJMDes ini sebagai landasan setiap kebijakan pemdes nantinya, untuk itu partisipasi, aspirasi maupun usulan pembangunan yang disampaikan oleh masyarakat sangat diharapkan, karena hal ini akan menentukan arah pembangunan Desa Rimba Terap kedepan,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Suak Tapeh diwakili sekretaris Arwin Saleh menyampaikan, Pentingnya penyusunan kembali RPJMDes Rimba Terap tahun 2022-2030 seiring dengan berlakukannya UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Untuk itu selaku pembina desa-desa di Kecamatan Suak Tapeh, meminta setiap desa yang ada untuk segera mungkin lakukan penyusunan dan penyelesaian RPJMDes tersebut, mengingat RPJMDes adalah landasan dasar bagi pemdes untuk menentukan arah kebijakan dan pembangunan yang ada,” paparnya.

“Oleh karena itu, bersama dengan sejumlah aturan baik Perda atau Perbub tentang terbentuknya Kecamatan Suak Tapeh, selaku pembina kita berharap RPJMDes desa-desa di Kecamatan Suak Tapeh, bisa selaras dengan arah pembangunan yang ada,” harapnya. (SON)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed