BANYUASIN, JURNAL SUMATRA – Dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Nofita Dwi Wahyuni, S.H., M.H. Sebanyak 45 anggota DPRD Banyuasin terpilih periode 2024-2029 secara resmi dilantik, Rabu (11/9/2024).
Bertempat di ruang Paripurna DPRD Banyuasin, pelantikan yang dihadiri langsung Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, Sekda dan seluruh OPD Kabupaten Banyuasin beserta undangan tersebut berlangsung sukses.
Pjs. Ketua DPRD Banyuasin, Abdul Rais dalam sambutanya menyampaikan, ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Banyuasin, karena telah ikut mensukseskan pileg beberapa waktu lalu sehingga dapat berlangsung sukses aman dan damai.
Oleh karena itu, dia berharap dukungan dan doa agar selalu diberikan dukungan kepada dirinya dan 44 anggota DPRD terpilih lainnya, dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat kedepan.
“Melalui amanah yang diberikan ini saya akan bergerak cepat untuk membentuk fraksi-fraksi di DPRD Banyuasin, insyaallah bulan depan semua fraksi-fraksi ini sudah terbentuk, dan terkait Ketua DPRD defenitif, kedepan karena mekanismenya melalui partai-partai, maka kita akan ikuti sesuai aturan yang ada,” paparnya.
Sementara itu Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid dalam sambutannya menyampaikan, ucapan selamat kepada 45 Anggota DPRD periode 2019-2024 yang baru saja dilantik.
“Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945 yang telah mengaturnya, bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota, memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru saja dilantik,” terangnya.
“Pertama terkait konseptual maupun legal formal dimana kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, karakter DPRD di dalam NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut sistem pemisahan kekuasaan secara absolut mulai dari tingkat lokal dan regional,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
“Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur independen,” tambahnya.
Kondisi ini, sambungnya, tentu menciptakan kondisi anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik,
Komentar