oleh

Polres Lahat Kawal dan Amankan Aksi Demo PERS Lahat Bersatu

– Tindak tegas Oknum ASN Sekretariat DPRD Lahat.

– Segala bentuk yang menghalangi tugas wartawan diancam pidana maksimal diancam pidana maksimal 2 tahun atau denda Rp. 500 juta rupiah.

– Stop! meremehkan wartawan kami dalan menjalankan tugas dilindungi Undang Undang kebebasan Pers amanat konstitusi PWRI.

– Wartawan profesi mulia bukan pencuri/maling kami salah satu pilar demokrasi jangan sakiti kami, kami pun bisa tegas!!! kami akan tegas tegak berdiri.

– Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Polres Lahat yang telah mengawal dan mengamankan kegiatan kami.

Lalu, sambung Liespono, sekira pukul 09.50 WIB massa diterima staf Ahli Bupati Lahat Marliansayah dan Kabag Fasilitasi DPRD Lahat Wansyah adapun tanggapan dari:

– Permohonan maaf pimpinan tidak bisa menerima rekan – rekan media karena saat ini sedang berdinas luar.

– Tuntutan hari ini akan segera kami tindak lanjuti dengan mekanisme yang ada selanjutnya mari kita bicarakaan bersama agar saya tidak salah dalam menyampaikan kepada pimpinan kami dalam hal ini PJ Bupati Lahat.

– Pemberian pernyataan sikap oleh Dewan Advokasi Pers Kabupaten Lahat Imam Rustandi SH, kepada pihak Pemkab Lahat dan DPRD Kabupaten Lahat. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed