oleh

Dua Pelaku Curat Diamankan Polres Lahat

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Mulak Ulu Polres Lahat, Polda Sumsel dibawah Pimpinan IPTU Nurkosim SH, dan personel telah berhasil mengungkap kasus curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Berdasarkan laporan polisi LPB/03/IX/2024/Sumsel/Res Lahat/Sek Mulak Ulu, waktu kejadian pada Selasa (03/09/2024) sekira pukul 13.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) pekarangan SMK Negeri 1 Mulak Ulu Desa Penandingan Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat.

Terungkapnya kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut, setelah Polsek Mulak Ulu menerima laporan korban Alek Syaputra (43) warga Desa Gemidar Ilir Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, tertangkapnya terduga pelaku curat ini setelah Polsek Mulak Ulu menerima Laporan korban, dan diperkuat keterangan saksi.

“Alhasil, Polsek Mulak Ulu berhasil mengamankan tersangka Candra (20) warga desa Durian Dangkal kecamatan Mulak Sebingkai, dan Yoga (22) warga Desa Lubuk Dendan Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Rabu (04/09/2024).

Untuk kronologis kejadian, dijelaskan Liespono, pada Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saat sepeda motor milik korban dipakai anaknya Ferdyan ke sekolah SMK Negeri 1 Mulak Ulu. Dan, diparkirkan di TKP dan pada pukul 13.30 WIB, saat dicek SPM ternyata sudah tidak ada lagi.

“Anak korban bersama teman-temannya dan Satpam SMK Negeri 1 Mulak Ulu mencari ke sekitar SMK Negeri 1 Mulak Ulu, dan menemukan sepeda motor miliknya disembunyikan pelaku di hutan disekitar lokasi tersebut,” tambah Liespono.

Lantas, sambung Liespono, anak korban menghubungi orangtua nya tentang hal tersebut dan berinisiatif untuk menunggu disekitar lokasi sepeda motor guna mengetahui pelakunya.

Liespono mengatakan, sekira pukul 22.00 WIB datanglah dua orang laki-laki yang akan mengambil SPM tersebut, dan berujung diamankan korban serta masyarakat yang sudah berjaga di TKP. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material Rp. 7.000.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mulak Ulu.

Menurutnya, untuk kronologis penangkapan pada Selasa 03 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, personil Polsek Mulak Ulu menerima telpon dari masyarakat bahwa telah diamankan diduga pelaku sepeda motor.

“Menindaklanjuti telpon itu, personel Polsek Mulak Ulu langsung menuju ke TKP dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti dua unit sepeda motor, dan dibawa ke Mapolsek Mulak Ulu guna penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed