Kata dia lagi, Tersangka Darmansyah akui narkotika jenis Sabu dan Pil ekstasi yang ditemukan adalah benar miliknya yang ia dapat dari Angga (32) alias Gedek (DPO), alamat tidak diketahui dengan cara dititipkan kepada tersangka untuk kemudian tersangka jual kepada pembeli yang hasil penjualan jarkotika jenis sabu tersebut tersangka setorkan kepada Angga alias Gedek (DPO).
“Tersangka Hernansyah ditangkap dalam rumahnya, dari penggeledahan terhadap badan dan rumah milik tersangka ini, dengan kembali disaksikan oleh satu orang saksi sipil yang sama yakni Ahmad Wijaya, ditemukan 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, diduga narkotika jenis sabu serta satu batang kaca pireks yang didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu diatas loteng kamar didalam rumah milik tersangka,” tutur dia.
Kemudian juga didapatkan 1 unit Hp Oppo warna hitam diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, diatas meja diruang tamu rumah milik pelaku. Sambung dia, tersangka Hernansyah akui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah benar miliknya, yang ia dapat dari tersangka Darmansyah dengan cara diberi dengan cuma – cuma pada 4 hari sebelumnya yaitu Jumat 23 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
“Tanpa mengulur waktu lagi, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan 114 ayat (2) dan 112 ayat (2), (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. (D1N)
Komentar