oleh

Pelaku Penggelapan Motor dan Penadahan Diamankan Polres Lahat

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satreskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Ridho Pratama STrk.SIK dan personel telah berhasil ungkap kasus penggelapan berdasarkan laporan polisi LP-B/ 19 / VIII / 2024 / SUMSEL / RES Lahat / Sek Kikim Timur, tanggal 19 Agustus 2024.

Terungkapnya kasus penggelapan dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 480 ayat (2) KUHPidana, dengan waktu kejadian pada Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 21.30 WIB, TKP Desa Partikal Lama Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan, Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, usai menerima laporan dari korban Wariman (53) warga Desa Partikal Lama Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

“Sehingga, untuk 372, tersangka Pranda Saputra (29) warga Desa Partikal Lama Kecamatan Kikim Timur Lahat. Sedangkan, untuk 480, Chaili Fransiska (35) warga Desa Jaga Baya Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BG 3228 EAJ,” ungkap Liespono, pada Rabu (28/8/2024).

Untuk kronologis kejadian, sambung Liespono, pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di warung Ismail di Desa Partikal Lama Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, telah terjadi penggelapan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dilakukan Pranda.

“Yang awalnya, Pranda meminjam sepeda motor kepada Perli (anak korban) dengan alasan ingin pergi ke Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur. Akan tetapi setelah 2 hari kendaraan tersebut belum dikembalikan. Lalu, korban minta tolong kepada Muko untuk menanyakan motor miliknya kepada Pranda,” ulasnya.

Selanjutnya, setelah bertemu dengan Pranda, mengaku bahwa sepeda motor milik korban sudah digadaikan kepada Chaili alias Ncis di Desa Penandingan Kecamatan Kikim Selatan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- dan melaporkan hal ini ke Polsek Kikim Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Kronologis penangkapan, dijelaskan Liespono, pada Jum’at 23 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB, tersangka Chaili dan Pranda dilakukan upaya paksa berupa penangkapan untuk di bawa ke Polsek Kikim Timur.

“Setelah di duga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penadahan terhadap barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, kemudian para tersangka diamankan beserta barang bukti guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Liespono. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed