oleh

Tim Kejari Lahat Terima Titipan Uang Rp. 105 Juta dari Tersangka YN Melalui Keluarga

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, tersangka YN melalui pihak keluarganya menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp.105.000.000′-.

Penitipan uang pengganti kerugian negara tersebut, diberikan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, pada Senin (26/08/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Kajari Lahat Toto Rosdianto S.Sos, SH, MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH, MH, dan Kasi Pidsus Firman SH, MH membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima uang titipan dari tersangka YN melalui pihak keluarganya.

“Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. Proses pengamanan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah dititipkan berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat,” ujar dia.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi di Inspektorat Lahat ini, atas tiga kegiatan pada tahun 2020 silam, sehingga, mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp.800.000.000′- dan Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi.

“Dugaan korupsi di Dinas Inspektorat Lahat ini, atas tiga kegiatan dan setelah Tim Penyidik Kejari Lahat memeriksa ratusan saksi serta menemukan alat bukti yang kuat, sehingga, Tim Penyidik Kejari Lahat menetapkan dua orang tersangka yakni, YN dan YR,” ulas dia

Menurut dia, penetapan keduanya selaku Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tiga kegiatan’ di Inspektorat Lahat tahun 2020 lalu, yakni kegiatan sosialisasi penangan pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi, dan, kegiatan peningkatan Liasion Officer/Organizer.

“Yang mana tersangka YN selaku Pejabat penatausahaan keuangan (PPK) pada tiga kegiatan’ Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020 lalu. Sehingga, dari perbuatan tersangka YN dan YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.800.000.000′- serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat,” imbuh dia.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Lahat, uang titipan sebesar Rp.105.000.000′- dari tersangka YN yang merupakan Kasubag Keuangan Inspektorat, yang diberikan oleh pihak keluarga kepada Tim Penyidik Kejari Lahat. Sedangkan, untuk tersangka YR sampai saat ini belum mengembalikan kerugian keuangan negara atas kegiatan tersebut.

“Untuk uang yang dititipkan YN melalui keluarganya tersebut, telah disetor ke-RPL Bank BNI KCP Lahat. Untuk tersangka YR infonya ada. Namun, belum kita terima, apabila ada kita akan informasikan kepada rekan-rekan media. Dan, dengan pengembalian uang kerugian negara ini, tidak akan menghapus tindak pidana yang telah mereka langgar,” tegas Firman.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed