LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kembali tim Satresnarkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH dan Kanit I, II, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
Tersangkanya, AT (32) warga Gang Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat. Ditangkap di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lahat, Jalan Letjen Harun Sohar Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-39/VIII/2024/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 20 Agustus 2024, dengan waktu kejadian pada hari Selasa (20/08/2024).
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Lalu, sambung Liespono, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Lahat kepada Personel, kemudian dilakukan lidik orang dan tempat, pada Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 15.13 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AT
“Saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan oleh Saksi Sipil, Ahmad Fitrah Maulana, Petugas Satpam RSUD Lahat ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu,” dari terduga AT,” ungkap Liespono, pada Kamis (22/8/2024).
Barang bukti yang ditemukan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, dijelaskan, Liespono, berupa tiga paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu, dengan berat brutto 2,00 gram.
“barang bukti tersebut ditemukan antara lain dua paket ditemukan didalam satu buah bungkus rokok merk ESSE DOUBLE POP warna biru muda dan satu paket lainnya ditemukan didalam satu bungkus rokok merk ZEEZ warna Ungu,” jelas dia lagi.
“Kedua bungkus rokok yang ditemukan di Bagasi Mobil bagian belakang sebelah kiri satu unit mobil merk Daihatsu SIGRA dengan Nopol B 2599 SOW warna silver. Kemudian, juga diamankan satu unit Handphone Android merk SAMSUNG GALAXY A04e warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika,” ulas dia.
Menurut Liespono, untuk Tersangka A.T mengaku bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersebut, adalah benar miliknya yang didapat dari AKBAR (DPO) dengan cara dititipkan kepada TSK untuk kemudian dijualkan kepada pembeli yang hasil penjualan disetorkan kepada AKBAR (DPO).
“Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut Barang bukti narkoba jenis sabu dan 1 unit Handphone Samsung Galaxy A04e warna hitam, 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol B 2599 SOW warna silver, dibawa serta kini diamankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Liespono. (D1N)
Komentar