OKU, JURNAL SUMATRA – Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas PUPR serta pihak kecamatan, kelurahan, dan Ketua RT, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap usaha penangkaran burung walet di wilayah Pasar Atas Baturaja pada Selasa pagi (20/8/2024).
Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat mengenai izin dan dampak dari usaha tersebut. Meskipun hanya beberapa bangunan yang dijadikan sampel, temuan di lapangan cukup mengkhawatirkan.
Di lantai pertama bangunan ruko, mayoritas usaha yang beroperasi adalah toko elektronik, material bangunan, obat-obatan pertanian, hingga kuliner, sementara lantai tiga atau empat digunakan sebagai tempat penangkaran burung walet.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU, Muhammad Firdaus, mengungkapkan kekecewaannya ketika mendapati bahwa sebagian besar izin usaha penangkaran burung walet telah mati sejak tahun 2010 dan belum diperpanjang.
Kemudian lebih miris lagi, sebagian besar pemilik usaha tidak berada di tempat, sehingga tim tidak bisa memeriksa langsung kondisi ruangan penangkaran.
Firdaus sempat menghubungi salah satu pemilik usaha yang menolak memberikan izin untuk memeriksa ruangan penangkaran dengan alasan sedang berobat ke luar kota.
“Kami ke sini karena menindaklanjuti laporan masyarakat terkait izin dan dampak dari usaha penangkaran burung walet, bukan ada maksud lain. Kita turun ke lapangan ini menjalankan tugas dan perintah dari bupati, bukan asal-asalan,” tegas Firdaus.
Lanjutnya, Saat mencoba mengecek ruangan penangkaran, tim hanya mendapati pintu yang terkunci dan tidak bisa dibuka.
“Izinnya sudah mati sejak 2011 lalu. Sekarang mereka kita beri selebaran berisi imbauan dan nanti akan kita undang lagi untuk memberikan penjelasan terkait izin usahanya yang telah lama ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid PPLH, Febrianto Kuncoro, mengonfirmasi bahwa seluruh izin usaha yang disidak belum diperpanjang sejak 2010. Selanjutnya, pihaknya akan memanggil pemilik usaha melalui ketua paguyuban untuk mengurus perpanjangan izin.
Mengenai dampak lingkungan dan kesehatan, Febri menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan karena tidak mendapatkan akses untuk memeriksa langsung kondisi ruangan penangkaran burung walet. (Win)
Komentar