oleh

Saat Berada di Warung Bakso, Pria Cabul Ini Ditangkap Satreskrim Polres PALI

PALI, JURNAL SUMATRA – Satreskrim Polres PALI berhasil menangkap JS (41) yang diduga melakukan pencabulan terhadap EP (28), warga Dusun II, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung bakso yang berlokasi di Sukat Airport, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Sabtu (17/8/2024).

Peristiwa memilukan yang dialami korban EP, terjadi sekira pukul 22.30 WIB pada Sabtu (1/6/2024) malam, di Desa Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika JS mengajak korban untuk bertemu di rumah teman mereka, yang bernama Deli.

Namun setiba di lokasi, pelaku justru meminta korban untuk melakukan hubungan badan. Meski korban menolak, JS tetap nekat dengan mencium dan meraba tubuh korban.

Korban yang merasa dilecehkan kemudian berteriak, sehingga menarik perhatian teman-temannya, dimana akhirnya pelaku melarikan diri dari lokasi.

Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, esoknya, Minggu (2/6/2024) korban melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke Mapolres PALI yang kemudian ditindaklanjuti Polisi.

Setelah menerima laporan, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskrim Iptu Yudhistiara segera memerintahkan Kanit PPA, Iptu Dayend Maretbiansyah beserta tim opsnal Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam penyelidikan tersebut, tim berhasil melacak keberadaan pelaku yang sedang berada di Warung Bakso Sukat Airport,” ujar Kasat Reskrim Polres PALI kepada media Minggu (18/8/2024).

Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Yudhistiara mengungkapkan, Tanpa menunggu lama, pada 17 Agustus 2024, tim opsnal Beruang Hitam bergerak cepat dan berhasil menangkap JS di lokasi tersebut.

Ia juga menyampaikan, Pelaku kemudian dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menghadapi proses hukum sesuai Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

“Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 1 lembar Visum Et Repertum dari RSUD Talang Ubi dan 1 set pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses hukum yang menjerat JS atas perbuatannya,” ucapnya

Penangkapan ini, lanjutnya, menunjukkan komitmen Polres PALI dalam memberantas tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan melaporkan segala bentuk pelecehan seksual kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed