“Waktu semakin mepet, kita sudah minta Sekwan agar dapat melakukan koordinasi dengan KPU. Karena, semenjak dilantik anggota DPR sampai dilantiknya anggota DPR yang baru. Sesuai dengan tatip Pasal 27 ayat (1) masa jabatan anggota DPRD 5 tahun terhitung sejak mengucapkan sumpah atau janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji,” ulas Nopran.
Persyaratan tersebut, adalah KPU menyampaikan penetapan kursi dan calon terpilih untuk disampaikan kepada gubernur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 Pasal 28 dijelaskan bahwa keputusan gubernur tentang peresmian anggota DPRD 2024 – 2029 didasarkan atas dasar Laporan KPU Kabupaten/Kota.
Terpisah, Sarjani selaku Ketua KPU Kabupaten Lahat dikonfirmasi melalui Telp dengan Nomor 0822 1301 XXXX tidak menjawab atau diangkat, sehingga berita ini diturunkan. (D1N)
Komentar