oleh

Diduga Kangkangi UU Cipta Kerja, PT PPA Tetap Tak Mau Bayar Pesangon Karyawan di PHK

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Nasib malang dirasakan Saparudin, seorang pekerja pribumi di Kabupaten Lahat yang menuntut hak pesangonnya ke PT Putra Perkasa Abadi (PPA) site PT MIP, perusahaan pertambangan batubara di kawasan Merapi Area, Lahat.

Terlebih, tuntutannya tersebut kian tidak jelas dan menuai jalan buntu. Terbukti, dari hasil mediasi kedua belak pihak yakni antara PT PPA dan Saparudin yang difasilitasi disnakertrans Lahat, pada Senin (12/8/2024).

Dalam proses mediasi yang difasilitasi disnakertrans kali ini, pihak perusahaan berlaku egois terhadap karyawan yang telah di PHK nya, dan masih ngotot tak mau keluarkan pesangon yang menjadi tuntutan Saparudin.

Kepala disnakertrans Lahat, Mustofa Kamal melalui Endro Purnomo, Kasi perselisihan menjelaskan, hasil mediasi kedua ini pihak PT PPA masih tetap dengan keputusannya untuk tidak memenuhi tuntutan pesangon PHK.

Menurut Endro, pihak PT PPA beralasan jika uang gaji terakhir yang diterima oleh Saparudin pada bulan juni 2024 merupakan kompensasi atau pesangon dari perusahaan.

“Jadi kita membuat surat anjuran, baik kepada PT PPA dan Saparudin. Kita berharap surat anjuran ini, pihak PT PPA dapat mempertimbangkan untuk mengabulkan tuntutan pesangon PHK ini,” terang Endro.

Dia juga menyampaikan, masa tenggat waktu untuk menunggu jawaban dari PT PPA, selambat – lambatnya 10 hari sejak dikeluarkannya surat anjuran atau paling cepat 1 minggu.

“Kita berharap, persoalan segera tuntas agar tidak berlarut – larut,” ungkap Endro.

Sementara itu, Saparudin menjelaskan, pihak PT PPA masih tetap kepada keputusannya, jika gaji terakhir yang mereka keluarkan untuk saya, adalah bentuk kompensasi atau pesangon.

“Pihak PT. PPA beralasan gaji terakhir yang saya terima pada bulan juni 2024 adalah pesangon PHK. Padahal itu adalah gaji di bulan juni 2024, yang pada juli barulah pihak PT PPA memecat saya,” tuturnya.

Ia mengaku, kalau dirinya bekerja sebagai operator alat berat sudah lebih kurang 1,3 tahun lamanya, dengan masa 1 tahun kontrak, kemudian diangkat sebagai karyawan tetap pada bulan Januari 2024.

“Pemecatan itu dipicu, karena sempat terjadi cekcok sesama karyawan. Selanjutnya pihak perusahaan memecat kita berdua tanpa Surat Peringatan (SP) terlebih dulu,” ujarnya.

Sedangkan pihak PT PPA sendiri yang diwakili Mansyur selaku HRD nya usai mediasi kedua ini langsung pergi meninggalkan Disnakertrans Lahat.

Perlu diketahui, Terkait Pesangon. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja.

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi pasal tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed