OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Perkembangan perkara yang disebut sebagai kasus mafia tanah Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir memasuki babak baru. Uang sebanyak Rp. 600 juta berhasil diamankan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi melalui Kasi Intel, Gita Santika Ramadhani dalam Konferensi Pers di Kantor Kejari OI, Jalan Lintas Palembang – Prabumulih, Indralaya Utara OI, Sumsel. Senin (12/8/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, uang Rp. 600 juta tersebut disita penyidik dari tangan para saksi yang berjumlah 60 orang. Namun, pihaknya tidak menyebut secara rinci terkait jumlah dan uangnya dari saksi yang mana.
Berkaitan dengan hal tersebut, Gita menjelaskan, bahwa karena kasus ini masih dalam penyidikan petugas.
“Jadi, penyidik masih membutuhkan pertimbangan beberapa ahli sebelum menetapkan tersangka,” tegasnya.
Untuk itu, Gita berharap kepada masyarakat untuk tetap bersabar dalam pengungkapan kasus ini.
“Yakinlah pihak Kejari Ogan Ilir akan tetap pada koridornya sebagai penegak hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus mafia tanah di wilayah Kecamatan Indralaya Utara OI ini, menggunakan modus penyerobotan tanah milik negara itu melalui penerbitan Surat Pengalihan Hak (SPH) oleh oknum pejabat.
Sehingga terjadilah pengalihan lahan sekitar 2.400 hektar kepada sejumlah pihak dan perusahaan perkebunan milik swasta. (van)
Komentar