PALI, JURNAL SUMATRA – Pada Sabtu, 3 Agustus 2024, pukul 16.33 WIB, unit reskrim Polsek Tanah Abang berhasil membekuk RBE (19), pelaku pencurian penyambung roda mobil (wheel hub) di workshop PT MUM berada di Jalan servo Km 36, Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Pemuda asal dusun II Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ini ditangkap berdasarkan laporan resmi dari pihak korban dengan nomor LP/B/53/VIII/2024/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel. Kasus ini dilaporkan pada tanggal yang sama dengan kejadian pencurian.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan mengungkapkan bahwa pencurian tersebut melibatkan dua orang pelaku yang terlihat di rekaman CCTV.
Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor matic dan diduga kuat mengambil dua unit wheel hub yang berada di workshop.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil kami dapatkan, dan anggota reskrim melakukan pengejaran ke Desa Alai,” ujar IPTU Arzuan kepada awak media Rabu (7/8/2024).
Petugas berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti, yaitu dua wheel hub berkarat dan satu unit sepeda motor honda beat berwarna putih. Lanjutnya, Akibat pencurian ini, PT MUM alami kerugian sebesar Rp. 6.000.000.
“Kepolisian terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Owen)
Komentar