PALI, JURNAL SUMATRA – Seorang sopir truk tronton logging di kabupaten PALI melakukan rudapaksa ibu rumah tangga (IRT). Mirisnya korban dipaksa melayani pelaku di dalam mobil berkali-kali.
Aksi bejat itu diduga dilakukan oleh sopir truk tronton logging angkutan bahan baku kertas berinisial RS (22) asal Bukit Tudung Kecamatan Talang Ubi, PALI.
Sedangkan korban rudapaksa adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SLT (28), yang merupakan salah satu warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Kejadian yang menimpa SLT ini, terjadi beberapa hari lalu, tepatnya sabtu 03 Agustus 2024. Dimana, saat itu korban menumpang mobil tronton angkutan logging yang dikemudikan pelaku.
Akan tetapi, saat diperjalanan, mobil yang ditumpangi korban tidak sesuai dengan arah tujuan. Namun, melainkan korban di ajak pelaku untuk muat kayu logging.
Sekitar pukul 17.00 WIB, sembari menunggu antrian muat kayu logging. Pelaku mendekati dan membujuk rayu agar korban mau lakukan persetubuhan dengan cara mencium bibir korban.
Tak sampai disitu saja, lalu pelaku merebahkan korban di kursi belakang mobil tronton jenis mitsubishi fighter X warna orange sambil melepaskan pakaian yang di kenakan korban, sehingga korban bugil.
Saat itu korban sempat menolak dengan perkataan,” DAK GALAK KAGEK ADO WONG” kata korban, lalu pelaku menjawab ” DAK KATEK”, kemudian pelaku, secara paksa melakukan kepada korban, khalayaknya suami istri.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, mobil yang ditumpangi korban memuat kayu logging. Setelah itu menuju jalan keluar dari tempat tempat kejadian perkara awal.
Namun tidak cukup disini saja, setelah dijalan sepi, pelaku menghentikan laju kendaraannya, dan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan kembali.
“Aku pengen main lagi” kata pelaku sambil meraba bagian dada korban, sembari mencium. Saat itu korban sempat memberontak, namun apalah daya, pelaku dengan paksa melepaskan pakaian korban.
Sehingga, terjadi kembali perbuatan terlarang tersebut. Usai kedua kalinya ini melakukan hal itu, pelaku melanjutkan perjalanan, namun bejatnya pelaku ini, ketika korban turun dari mobil hendak membersihkan diri, pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban sendirian.
Akibat kejadian yang dialaminya, korban melaporkan hal itu Ke Mapolres PALI untuk ditindaklanjuti, dengan LP / B – 242 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES PALI/ POLDA SUMSEL, tanggal 05 Agustus 2024.
Berbekalkan laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Komentar