oleh

Sopir Truk Logging di PALI Rudapaksa IRT Didalam Mobil

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kasat Reskrim Polres PALI langsung memerintahkan tim opsnal Unit IV PPA Polres Pali dipimpin Kanit PPA, IPTU Dayend Maretdiyansyah, S.H untuk melakukan penangkapan terhadap keberadaan pelaku.

“Pelaku kita tangkap saat berada di jalan logging unit VIII MHP di wilayah Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim Polres PALI pada Selasa (6/8/2024).

Ditambahkan oleh Kanit PPA IPTU Dayend Maretdiyansyah, S.H, saat interogasi pelaku ini mengakui perbuatannya dan barang bukti yang diamankan bersama pelaku, berupa 1 helai baju warna pink, 1 helai celana legging warna hitam dan hasil visum revertum.

“Pelaku ini kita sangkakan dengan pasal 6 ayat b Undang-undang nomor 12 tahun 2022 Subsider 285 KUHP,” tandasnya. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed