oleh

Pengedar Ekstasi Asal PALI Ditangkap SatRes Narkoba Polres Ogan Ilir

Ogan Ilir, Jurnal Sumatra – Setelah sebelumnya Sat Res narkoba Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang pengedar pil ekstasi asal Muara Kuang OI. Kali ini, giliran dua pengedar ekstasi asal Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) juga berhasil mereka ringkus.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Iqbal membenarkan, dua tersangka telah berhasil ditangkap oleh jajarannya dengan menyamar sebagai pembeli. Mapolres Ogan Ilir, Senin (5/8/2024).

Menurutnya, kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial RR dan AF, yang keduanya merupakan warga PALI.

Lebih lanjut dikatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Dan berkat kejelian petugas, katanya didapatlah informasi bahwa para tersangka sedang beredar di Jalan Palembang-Prabumulih wilayah Indralaya Utara.

“Dengan melakukan penyamaran, anggota kami mengamankan kedua tersangka dan menemukan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang disimpan di dalam boks motor,” ungkap Bagus.

Dijelaskan, adapun barang bukti yang ditemukan dalam boks motor berupa pil ekstasi sebanyak 50 butir. Yang akhirnya sepeda motor berikut handphone milik tersangka juga turut diamankan sebgai barang bukti.

Dikesempatan sama Bagus mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan dari keterangan tersangka, mereka sudah tiga kali berhasil mengedarkan pil ekstasi dari Kabupaten PALI ke Kabupaten Ogan Ilir.

“Jadi tersangka ini sudah tiga kali berhasil menjual ekstasi hingga mereka gagal karena diamankan petugas kami,” jelas Bagus.

Dan dari pengakuan kedua tersangka juga diketahui mereka dengan membeli barang haram itu dari seseorang yang ada di PALI. Yang rencananya akan mereka jual di Ogan Ilir seharga Rp 200 ribu per butir.

Diakhir keterangannya, Bagus menyampaikan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Para tersangka tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak akan main-main dan pasti akan bertindak tegas untuk para pelaku peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir,” pungkasnya. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed