LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran unit reskrim Polsek Kikim Tengah Polres Lahat, Polda Sumsel telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana.
Aksi kasus curat tersebut, terungkap oleh Polsek Kikim Tengah Polres Lahat, pada Sabtu 03 Agustus 2024, sekira pukul 04.30 WIB, dengan TKP di dusun III desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat.
Tersangka yang berhasil diamankan yakni, Ade Rahmad Effendi (25), dan Widia Septi Yanti (30), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Dengan barang bukti berupa sembilan tabung gas Elpiji warna hijau 3 kilogram.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka mencuri tabung gas Elpiji 3 Kg milik korban Rusmawati, Jumadi, Bahar, Elvi, dan Siombing. Saat beraksi tersangka masuk dapur, dan mengambil tabung gas, total yang dicuri berjumlah 9 tabung gas Elpiji 3 Kg,” ujar Liespono, pada Senin (5/8/2024).
Tidak sampai disitu saja, kata Liespono lagi, tersangka kembali berulang pada Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB, melakukan pencurian dan berhasil mengambil 2 buah tabung gas, dirumah depan Bimo dan rumah warga desa Tanjung Aur sebanyak 1 buah tabung gas.
“Pada Kamis 01 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB, tersangka mengambil 2 tabung gas dirumah Sihombing dan 1 bungkus rokok merk RC. Lalu pada Jum’at malam 02 Agustus 2024, sekira jam 02.00 WIB, juga mengambil 1 tabung gas dirumah Bahar dan tetangga Bahar sebanyak 1 tabung gas,” ungkap Liespono.
Serta dirumah Rosmawati, tersangka mengambil 2 tabung gas. Lanjut Liespono, atas kejadian itu, korban alami kerugian sebesar Rp.1.800.000′- dan melaporkan ke Polsek Kikim Tengah untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Hingga pada Sabtu 03 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 WIB, terhadap kedua tersangka dilakukan upaya penangkapan oleh Kapolsek Kikim Tengah AKP Abu Nawas didampingi Kanit Reskrim Polsek Kikim Tengah IPDA Budi Agus SE, berserta personel Polsek Kikim Tengah,” tandas Liespono.
Ditangkap, sambung Liespono, saat tersangka ingin melakukan pencurian tabung gas kembali, bertempat dijalan Simpang 3 Banuayu Desa Tanjung Aur Kikim Tengah.
“Kini tersangka telah diamankan berikut barang bukti berupa 9 buah tabung gas Elpiji 3 Kg warna hijau ke mako Polsek Kikim Tengah guna menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Liespono. (D1N)
Komentar