oleh

Unjuk Rasa, Massa Minta Pj. Bupati Menonaktifkan Sekda Lahat 

Tidak hanya itu, dijelaskan SY, di Pasal itu juga diterangkan gelar yang didapat digunakan untuk peningkatan jabatan dan pendukung karir bagi ASN harus minimal ijazah yang dikeluarkan Perguruan Tinggi berakreditasi B. Dari ini, Chandra dapat dijerat dengan beberapa peraturan terkait cara mendapatkan serta menggunakan ijazah serta gelar, sebab, ijazah yang didapat bisa dikatakan masuk dalam golongan upaya penipuan Negara.

“Menggunakan dokumen negara ‘Aspal’ melanggar Pasal 264 KUHP, disanksi dengan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor karena mendapatkan uang serta fasilitas negara menggunakan ijazah dan gelar terindikasi ‘Aspal’ melanggar permendiknas nomor 48 tahun 2009,” ujar SY.

Usai menyuarakan terkait ijazah ‘Aspal’ milik Sekda Lahat tersebut, massa ditemui salah seorang Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Lahat, sebagai bentuk mendengarkan aspirasi massa Staf Ahli menerima berkas tuntutan massa untuk disampaikan kepada Pj. Bupati Lahat.

Setelah berkas tuntutan diterima oleh salah satu Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Lahat, lalu, massa membubarkan diri secara teratur dari Halaman Kantor Pemkab Lahat, dan selama proses Unras massa berjalan aman dan damai. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed