PALI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali tunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, giliran LS (46) pengedar narkoba asal Desa Kasih Raja, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang terjaring dalam operasi pada Senin (29/7/2024) lalu.
LS ditangkap bersama barang bukti berupa kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,50 gram.
Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di bawah pondok warung milik MM di Jalan Servo Kilometer 62, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, PALI.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, sekitar pukul 18.00 WIB, anggota kami langsung melakukan penyelidikan di warung MM,” ungkap IPTU Aan Sriyanto pada Selasa (31/07/2024).
Dalam penyelidikan, jelas dia, anggota kita menemukan pelaku MM bersama LS.
“Kami terlebih dahulu menangkap MM, dan setelah itu mencurigai LS yang sedang duduk di pondok tidak jauh dari lokasi penangkapan MM,” terang dia.
Penggeledahan terhadap LS ternyata membuahkan hasil maksimal, dengan ditemukannya barang bukti sabu-sabu. Lanjut dia, lalu kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang,” tegas dia. (Owen)
Komentar