PALI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi terbaru, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial MM (27) yang diduga kuat terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, mengatakan, bahwa pelaku diamankan pada 29 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, berdasarkan laporan LP / A / 57 / VII / 2024 / SPKT. Resnarkoba / Res.Pali / Polda Sumatera Selatan.
“Penangkapan dilakukan di KM 62 Jalan PT Servo, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, di samping warung milik MM,” ucapnya kepada awak media pada Rabu (31/07/2024).
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku, kata dia, meliputi dua paket plastik klip bening sedang dan delapan paket kecil berisi sabu dengan berat bruto 13,66 gram, serta sejumlah barang lainnya.
“Seperti Hp, pipet skop, plastik klip kosong, dan celana bertulisan “KENDY.” MM. Pelaku merupakan warga Dusun V Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, PALI, kini menghadapi proses hukum lebih lanjut,” tandas dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan info itu, kita melakukan penyelidikan. Anggota Satres Narkoba menyamar melakukan pembelian narkotika, saat pelaku MM menyerahkan sabu, tim langsung menangkap pelaku,” jelas dia.
Setelah digeledah, barang bukti ditemukan dari celana pelaku. Lanjut dia, lalu beserta barang bukti, pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Ini merupakan upaya nyata kami untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan keamanan masyarakat,” tutup Kasat Narkoba. (Owen)
Komentar