LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dijanjikan promosi jabatan, YN kini tertunduk lesu saat digiring ke mobil tahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat. Dengan memakai rompi tahanan Kejaksaan serta tangan di borgol, YN nampak begitu tak berdaya saat menuju mobil tahanan kejaksaan, pada Senin (29/7/2024).
Dalam press conference nya, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Rudieanto, S.Sos.SH.MH., didampingi kasi Intel Zeith Muttaqin, SH.MH, Kasi Pidsus Firmansyah, SH dan Kasubsi penyidikan Rahmad Memo, SH mengatakan, YN ini dijanjikan promosi jabatan oleh Yunisa Rahman yang kala itu Kepala Inspektorat Lahat.
“Tersangka YN terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020, yakni kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan kegiatan peningkatan liasion officer/ organizer,” ungkap dia.
Penetapan tersangka tersebut, kata dia, berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
“Modus dilakukan oleh tersangka YN ini ialah, data surat pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat tidak sesuai, misal kegiatan sosialiasi yang seharusnya dilaksanakan selama dua hari full day, hanya dibuat setengah hari saja, dan dianggarkan sekitar Rp 150 Juta, tetapi yang terealisasi hanya Rp 15 Juta untuk satu kegiatan,” beber dia.
Lanjut dia, tersangka YN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Tersangka YN masih berstatus ASN aktif di Inspektorat Lahat dan jabatannya yaitu sebagai Kasubag evaluasi dan oelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK),” jelas dia lagi.
“Jadi menurut pengakuan YN, ia hanya dijanjikan promosi jabatan saja,” tambah dia.
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan tersangka YR dalam perkara yang sama. Perbuatan tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Komentar