3. Perangkat Desa yang diberhentikan tapa terbitnya SK Pemberhentian dan Pemberhentian Non Prosedural berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. tentang Administrasi Pemerintahan akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat Kabupaten Lahat dengan batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Selama kegiatan berlangsung personel Polres Lahat melaksanakan pengawalan dan pengamanan agar aksi tersebut berjalan lancar dan tertib, hingga massa membubarkan diri. (D1N)
Komentar