PALI, JURNAL SUMATRA – Saat berada di simpang tiga Desa Sungai Langan. PH (22) dan DD (24), kedua pria merupakan warga setempat ini, walau sempat berusaha kabur dari sergapan Polisi akhirnya berhasil ditangkap, Sabtu (27/7/2024)
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.IK., MH melalui Kasatresnarkoba IPTU Aan Sriyanto SH.,MH menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 26 Juli 2024, yang kemudian kita tindaklanjuti melakukan penyelidikan.
“Saat patroli, anggota kami melihat dua pria mencurigakan dan mencoba melarikan diri saat didekati. Salah satu dari mereka, PH, membuang tas selempang berwarna hitam, namun tim berhasil menangkap keduanya,” kata dia.
Kedua warga Desa Sungai Langan yang kita tangkap di jalan simpang tiga desa mereka ini, lanjut dia, setelah kita interogasi mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu ditemukan dari keduanya adalah untuk dijual.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,28 gram, 1 ball plastik klip kosong, 1 potongan pipet skop, 1 timbangan digital, 1 tas selempang hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat nopol,” ungkap dia.
“Kami akan terus memproses kasus ini lebih lanjut di Mapolres PALI,” tegas dia seraya mengatakan bahwa Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumsel. (Owen)
Komentar