oleh

Dampak Lingkungan dan Pajak Tak Tertangani, Carut Marut Penangkaran Sarang Walet di OKU

OKU, JURNAL SUMATRA – Usaha penangkaran sarang burung walet di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), semakin terang benderang dengan berbagai permasalahan.

Selain dampak lingkungan dan kesehatan, isu perizinan dan pajak juga mencuat. Banyak pengusaha penangkaran burung walet tidak membayar pajak penghasilan karena tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

Lebih dari 130 usaha penangkaran burung walet yang ada, hanya 48 pengusaha yang tercatat membayar pajak penghasilan sebesar 10 persen ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU, meskipun pembayaran tersebut tidak selalu maksimal.

Kepala Dispenda Kabupaten OKU, Yoyin Arifianto, melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Novianto, menyebutkan bahwa hanya 48 pengusaha yang tergabung dalam paguyuban yang rutin menyetor pajak melalui ketua paguyuban, Bambang.

“Yang terdata di kita jumlahnya tidak sampai 50 wajib pajak,” kata Novianto saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (25/7/2024) lalu.

Namun, pajak penghasilan dari usaha penangkaran burung walet belum pernah mencapai target. Lanjut dia, Pada tahun 2023, dari target Rp140 juta, hanya terealisasi Rp76 juta.

“Target pada 2024 ini sama seperti 2023 yakni Rp140 juta. Hingga bulan Juni ini baru masuk Rp26 juta lebih,” jelas Novianto.

Menurut Novianto, banyak pengusaha yang belum taat membayar pajak karena tidak mengetahui secara pasti kapan penjualan sarang burung walet dilakukan.

“Biasanya setelah mereka menjual sarang burung walet, baru laporan ke kita. Jadi sifatnya kita hanya menunggu kejujuran dari mereka,” ujarnya.

Berdasarkan aturan, jelas dia, usaha penangkaran walet bisa empat kali panen dalam setahun.

“Kalau ada yang belum setor pajak, biasanya kita surati dan alasannya tunggu penjualan. Misal triwulan pertama, kita surati lewat paguyuban atau wajib pajaknya langsung,” tambah Novianto.

Ketika ditanya mengenai pengusaha yang belum membayar pajak penghasilan, Novianto menjelaskan.

“Yang belum akan kita daftarkan sebagai wajib pajak. Itu kalau mereka jujur,” pungkasnya. (Win)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed