MUARA ENIM, JURNAL SUMATRA – Tim Puma Polsek Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera selatan kembali sukses memutus mata rantai peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya
Dalam penggerebekan di Desa Segayam, Tim Puma unit reskrim Polsek Gelumbang berhasil menangkap empat orang pelaku yakni Niko Rama (28), Muhammad Meki (36), Roni (21) dan Dana (32).
Keempat Pria itu diamankan sedang mengkonsumsi sabu di rumah Niko Rama (28) di Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu malam (24/7/2024), sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH., MH, yang sempat dibincangi awak media pada kamis (25/7/2024) mengatakan, Berawal dari informasi masyarakat yang kita diterima bahwa di Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, seringkali terjadi transaksi jual beli narkoba.
“Lalu kita memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi, SH bersama Tim Puma untuk melakukan penyelidikan terkait kebenarannya, sehingga diperoleh informasi yang akurat terkait seringnya transaksi narkoba di wilayah itu,” kata dia.
Kemudian, jelas dia, pada Rabu (24/7/2024) Sekira Pukul 20.30 WIB didapati empat orang laki-laki sedang berada di rumah Niko Rama (28), sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Sehingga tim Puma beserta Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Sutra Efendi SH, melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap empat orang tersebut,” ungkap dia.
“Dan didapati barang bukti berupa 1 buah perangkat bong terbuat dari botol lemon C, 1 buah kantong plastik yang berisikan sabu seberat 0,17 Gram, 1 Pirek yang berisikan sabu sebanyak 1,27 Gram,” tambah dia.
Tak hanya itu saja, lanjut dia, juga didapati 1 buah bong yang terbuat dari Panta, 1 buah kantong plastik warna bening yang berisikan sabu seberat 0,11 Gram, 1 paket besar dan 4 paket kecil seberat 10,46 gram.
“Serta didapati, 1 bal Plastik, 1 pipet skop, 1 dompet warna ping, 1 buah Timbangan, 1 buah Hp Oppo, 1 buah Hp Vivo, 1 buah Hp Oppo A54 dan 1 buah Handphone Oppo A58,” tandas dia.
Keempat orang itu, sambung dia, yaitu Niko Rama (28) dan Muhammad Meki (36) warga Desa Segayam, sedangkan Roni (21) dan Dana (32), warga Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
“Selanjutnya keempat orang tersebut langsung di bawa Ke Polsek Gelumbang beserta barang bukti guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia.(Aris K)
Komentar