oleh

Upaya Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Asal Lampung ke Luar Negeri, Digagalkan Polda Sumsel

PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri, Senin (21/7/2024) dini hari.

Benih lobster sebanyak 37.804 ekor tersebut dikemas dalam 8 box styrofoam yang diangkut dengan dua unit mobil minibus Suzuki APV Nopol B 9705 UCN dan Daihatsu Grandmax nopol F 8701 AU.

Mobil tersebut dihentikan petugas saat melintas di Jalan Letjen Harun Sohar Kecamatan Sukarami Palembang tepatnya di Simpang Bandara.

Selain mengamankan benih lobster dan dua mobil minibus, petugas juga menangkap dua orang tersangka, HA (29) dan D (30), keduanya asal Lampung Tengah.

Plh. Kasubdit Tipidter IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, Rabu (24/7/2024) mengatakan, anggota kita mendapatkan info tentang adanya penyelundupan lobster.

“Merasa curiga dengan dua kendaraan yang akan melintas di Jalan Letjen Harun Sohar Sukarami, kemudian menghentikan mobil yang dimaksud dan langsung menggeledah isinya,” jelasnya.

“Ada dua tersangka berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang berinisial IW yang masih DPO,” tambahnya.

Kedua tersangka ini, katanya lagi, diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar.

“Setelah mengantar mobil tersebut, kedua tersangka diminta menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut. Jadi ada orang lain lagi yang akan menggantikan mereka ,” ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, Dari 8 box styrofoam, berisi 192 kantong dan setelah dihitung ada 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan nilainya Rp 5,6 miliar.

Dia menambahkan, tersangka mengaku menerima upah Rp 1,5 juta per orang dan baru satu kali mengantar baby lobster. Sementara baby lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan ke Lampung.

“Upah mereka masing-masing Rp 1,5 juta, sudah diterima dan ngakunya baru satu kali,” tuturnya.

Akibat perbuatan itu, lanjutnya, dua tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed