OKU, jurnalsumatra.com – Setelah melalui serangkaian tahapan, akhirnya Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan AK, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU, dan J, Bendahara BPBD OKU tahun 2022, sebagai tersangka tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (4/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH, didampingi Kasi Intel Hendri Dunan SH dan Kasi Pidsus Yerry Trimulyawan SH., MH, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT-01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor: PRINT-L.01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.
“Sebagai bentuk sinergitas antara APIP (Inspektorat Kabupaten OKU) dan Kejaksaan (Kejari OKU) beberapa waktu yang lalu, kami telah melakukan pendalaman informasi terkait dengan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada BPBD OKU pada tahun 2022. Setelah dilakukan rangkaian proses hukum, pada hari ini Kamis, 4 Juli 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu akan merilis perkembangan penanganan perkara dan telah menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” ungkap Choirun Parapat.
Lebih lanjut, Choirun menjelaskan bahwa pada Kamis, (4/7/2024) Kejaksaan Negeri OKU telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD Kabupaten Ogan Komering Ulu T.A. 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan Nomor: PRINT-491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU.
“Dengan demikian, per hari ini kedua tersangka AK dan J, akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri OKU berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor: PRINT-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan Nomor: PRINT-489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan selanjutnya ditahan di rumah tahanan Klas II B Baturaja,” tandasnya.
Kajari OKU menjelaskan, bahwa pada tahun 2022, kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU.
Komentar