“Modusnya diduga dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban yang sah yang masuk dalam sub kegiatan belanja operasi dan sub belanja barang dan jasa (DPA BPBD tahun 2022),” jelasnya.
Kajari juga mengungkapkan, bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU untuk menghitung jumlah kerugian negara. Hasilnya, tim auditor yang diminta oleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU mendapati kerugian negara bernilai ratusan juta rupiah.
“Ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 428.397.237,- berdasarkan laporan hasil audit investigasi perhitungan kerugian negara Nomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 tanggal 29 April 2024,” beber Choirun Parapat.
Kepada kedua tersangka, lanjutnya, penyidik Kejaksaan Negeri OKU menerapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik Kejaksaan Negeri OKU telah memeriksa kurang lebih 25 orang saksi. Kami berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas hingga nantinya perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang,” pungkas Choirun. (Win).
Komentar