oleh

Kepala Desa Karang Anyar Bantah Legalkan Hukum Main Hakim Sendiri

MURATARA, jurnalsumatra.com – Terkait viral nya pemberitaan di salah satu Media Online yang menyatakan bahwa oknum Kades di Muratara, diduga legalkan hukum main hakim sendiri, itu tidak benar. Rabu (3/7/2024)

Martono selaku kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengatakan, jika tuduhan di salah satu Media Online, itu sangat tidak benar.

Karena, menurut dia, pada waktu kejadian dirinya tidak tahu jika masyarakat sudah menangkap tersangka yang diduga mencuri buah sawit milik warga setempat.

“Saya tidak tahu terkait hal tersebut, apalagi seperti dalam pemberitaan Pemerintah Desa legalkan Hukum main hakim sendiri, itu tidak benar,” tegas dia.

Perlu diketahui, kata dia, bahwa waktu kejadian itu mutlak masyarakat bersama pemilik kebun yang mengambil tindakan hukum adat, makanya pelaku dihukum seperti itu agar bisa memberi efek jera kepada para pelaku.

“Dan jadi percontohan bagi masyarakat lain, bahwa tindakan pencurian itu tidak dibenarkan, saya hanya menengahi perkara itu saja, sebagai kepala Desa setempat,“ kata Kades

Kemudian, Kades juga menjelaskan, jika perkara tersebut sudah damai secara kekeluargaan, antara tersangka dan korban/pemilik kebun sawit serta sudah ditandatangani di atas materai.

“Informasinya sudah damai antara korban dan pelaku dan disaksikan oleh Pemerintah Desa serta pihak Babinsa setempat,“ tandas Kades.

Sambung Kades, jika dalam pemberitaan itu menyebutkan ada insiden pendobrakan pintu rumah, serta pemukulan terhadap pelaku,itu juga tidak benar adanya.

“Jangankan di gebuk atau dipukul, disenggol pun pelaku tersebut tidak ada, Hoax itu apalagi saat mendatangi rumah pelaku sampai mendobrak pintu rumahnya, sudah sangat jauh melenceng pemberitaan itu,“ pungkas Kades. (AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed