oleh

12 Kades di Prabumulih Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Diserahkan Oleh Pj. Wako

PRABUMULIH, jurnalsumatra.com – 12 orang Kades yang ada di wilayah Kota Prabumulih hari ini tengah berbahagia. Bagaimana tidak, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa oleh Presiden Jokowi maka jabatan para Kades sah diperpanjang.

Dalam UU tersebut salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Dijelaskan dalam Pasal 39 ayat 1, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu di Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak. Sehingga artinya kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

Dan pada hari ini, Kamis (27/6/2024) Pj. Walikota H Elman ST, MM bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar acara Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Walikota, perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kota Prabumulih.

Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopoan Rumah Dinas Walikota itu, terlihat sangat meriah. Apalagi masing-masing kepala desa juga membawa sanak keluarganya untuk mengabadikan momen bahagia itu.

Selain itu terlihat berjejer 12 unit mobil Toyota Rush keluaran terbaru yang diberikan kepada masing-masing Kades oleh Pemkot Prabumulih dari dana APBD sebagai kendaraan operasional desa.

Pj. Walikota Prabumulih saat dibincangi JURNAL SUMATRA menegaskan, kalau mobil tersebut bukan inventarisasi buat kepala desa, melainkan untuk operasional desa.

“Itu bukan mobil Kades, tetapi diberikan Pemkot Prabumulih sebagai operasional desa. Jadi semua masyarakat desa berhak menggunakan mobil tersebut tanpa terkecuali,” terang Elman menegaskan.

Selanjutnya, Elman juga menekankan kepada para Kades agar tetap berkerja maksimal melayani masyarakat. Apalagi sebentar lagi akan ada Pilkada.

Walikota juga mengimbau kepada semua kepala desa agar tidak melakukan politik praktis. Karena kades diwajibkan netral dalam pesta pemilihan kepala daerah November nanti.

Senada dengan Pj. Walikota, Ketua Forum Kades yang juga sebagai Kades Tanjung Menang, Asmedi C. Adam SH., MH, bahwa mobil yang dibeli dari Alokasi Dana Desa (ADD) ini bukan mobil kepala desa.

“Ya ini merupakan apresiasi Pemkot terhadap Kades untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Kami tegaskan bahwa semua masyarakat berhak menggunakan fasilitas ini tinggal bagaimana nanti teknisnya di lapangan,” kata Asmedi. (Hernawan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed