LAHAT, jurnalsumatra.com – Bertempat diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lahat kembali dilaksanakan sidang bagi terdakwa SAR yang merupakan Predator anak dibawah umur.
Sidang perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, digelar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa SAR oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, pada Selasa (25/6/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Rosdianto S.Sos, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH., MH mengungkapkan, dalam sidang lanjutan kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan terdakwa SAR dengan agenda tuntutan.
Dalam pembacaan tuntutan itu, dikatakan Zit Muttaqin, terdakwa SAR telah melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dijelaskan Zit Muttaqin, dalam sidang ini terdakwa SAR secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak lakukan persetubuhan dengannya, yakni korban MAI.
“Maka dengan ini JPU Kejari Lahat menuntut pidana penjara selama 13 tahun kurungan, selama terdakwa berada dalam tahanan, perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100 juta dengan Subsider 6 bulan pidana kurungan,” tegas dia.
Ini membuktikan, sambung Zit Muttaqin, bahwa Kejari Lahat terus berkomitmen untuk menuntut hukuman tinggi para pelaku ‘Predator Anak’, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan, karena merupakan generasi penerus bangsa. (D1N)
Komentar