LAHAT, jurnalsumatra.com – Waw, mantap.!!! mungkin kata-kata ini cukup menggambarkan gerakan dilakukan oleh Kapolsek Kota Lahat AKP Edy Surisno, dan Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain SH, beserta anggotanya, yang mengungkap kasus narkotika jenis sabu di desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Atas tersangka berinisial SDR (52) seorang buruh harian lepas warga desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat. Memiliki, menyimpan dan atau menguasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Liespono, pada Selasa (25/6/2024).
Liespono menjelaskan, untuk kronologis penangkapan pengedar narkotika jenis sabu ini, pada Senin (24/6/2024) sekira pukul 19.30 WIB, anggota Polsek Kota Lahat mendapatkan informasi dari warga yang merasa resah kerapnya terjadi transaksi narkoba.
“Setelah adanya informasi tersebut, Polsek Kota yang dipimpin Kapolsek Kota Lahat AKP Edi Surisno, dan Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain SH serta personil berangkat menuju desa Tanjung Beringin kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat,” tambahnya.
Setiba dirumah terduga, yakni SDR oknum mantan Kepala desa (Kades) Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang, sambung Liespono, langsung dilakukan penangkapan lalu, penggeledahan didalam rumah pria itu.
“Dan, berhasil mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Tanpa mengulur waktu lagi, SDR dibawa lalu diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
“Kini barang bukti berupa 4 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu, 3 ball plastik klip transparan, 2 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Samsung warna biru, 2 pipet plastik yang ujungnya diruncing, 1 batang kaca pirex yang didalamnya masih ada sisa narkotika jenis Sabu, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 pucuk senjata Air softgun jenis Revolver, dan 1 bilah Sajam jenis badik berukuran 30 cm, telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat,” pungkas Liespono.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH dikonfirmasi menambahkan, berbekal informasi masyarakat yang resah, bahwa di TKP kerap terjadi transaksi diduga narkoba, kemudian dilakukan Lidik.
Dan, saat ditindak lanjuti, dijelaskan Zulkarnain, dengan melakukan penangkapan terhadap terduga ternyata resedivis atas kasus yang sama, berusaha untuk melarikan diri serta melakukan perlawanan terhadap anggota.
Komentar