MUBA, Jurnalsumatra.com – Sumur Bor ilegal diduga milik IW, oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Sabtu (23/06/2024) sekitar pukul 10.00 WIB mengeluarkan minyak yang keluar dari perut bumi hingga tak dapat teratasi dan mencemari sungai parung anak sungai lilin.
Akibat insiden tak terduga tersebut warga sekitar sungai justru berbondong-bondong mengambil minyak mentah menggunakan perahu. Kejadian seperti ini diduga sudah sering terjadi, namun pihak instansi terkait belum ada tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pencemaran air sungai.
Padahal sungai parung merupakan sumber kehidupan bagi warga sekitar. Seluruh aspek kehidupan mulai dari mandi, minum dan kegiatan lain sangat bergantung pada air sungai tersebut. Sumur bor ilegal tersebut saja sudah jelas melanggar hukum apalagi sampai mencemari lingkungan.
Dari pantauan awak media di lapangan, pencemaran ini sudah sampai ke sungai lilin. warga yang mengambil minyak tersebut tampak menggunakan alat seadanya tanpa memperdulikan keselamatan mereka.
Salah satu warga saat dikonfirmasi wartawan di lapangan, Mariati ( 35 ) mengatakan, Ini bagian dari rezeki kami dari tuhan, dan kalau tidak kami ambil minyak ini mubazir.
“Dari pada mubazir, ya kita ambil, hasilnya kita jual dengan harga Rp. 150.000 / dirijen,” katanya singkat.
Pj. Bupati Musi Banyuasin Sandi Fahlepi saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengatakan, kita sudah mendapat laporan dari Kapolres adanya kejadian tersebut dan kita sudah memerintahkan kepala dinas DLH untuk turun kelapangan mengkroscek kebenaran informasi itu.
“Dan hasilnya, akan kita rapatkan semua unsur terkait untuk membentuk tim dan segera turun kelapangan guna mengatasi pencemaran sungai yang dimaksud,” jelas Pj. Bupati
Terpisah, Kapolres Muba AKBP Imam Safei S.Ik begitu dimintai tanggapannya via pesan whatsapp nya menyampaikan ucapan terima kasih atas informasinya.
“Terima kasih atas informasinya dan masalah ini sedang dalam penyelidikan,” pungkasnya. (Tim)
Komentar