OKI, jurnalsumatra.com – Hendak jual sepeda motor hasil curian ke wilayah Kecamatan Ogan Komering Ilir (OKI), Rizal alias Ijal (40), warga jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, ditangkap Polisi.
Kapolsek Tulung Selapan AKP Budi Santoso SH saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024) membenarkan bahwa pihaknya yang telah menangkap pelaku curanmor ketika hendak menjual barang hasil curiannya ke wilayah hukum Polsek Tulung Selapan.
“Sekira pukul 13.00 WIB pada Kamis 20 Juni 2024 lalu, Kita mendapat informasi tentang akan adanya penjualan sepeda motor bodong di wilayah Tulung Selapan. Sehingga, saya memerintahkan anggota menyelidikinya,” ujar dia.
Sehubungan hal itu, kata dia, anggota yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Tulung Selapan Ipda Suparman, SH melakukan patroli hunting di seputaran wilayah hukum Polsek Tulung Selapan, termasuk ke Desa Lebung Itam.
“Saat melintas di Desa Lebung Itam, anggota menemukan 2 orang laki-laki mencurigakan melintas, dengan masing-masing membawa sepeda motor yang sesuai dengan informasi atau ciri-ciri yang telah didapatkan sebelumnya,” ungkap dia.
Pada saat akan di berhentikan, kedua laki-laki tersebut langsung mencoba melarikan diri yang kemudian terjadilah kejar-kejaran. Jelas dia lagi, dimana salah satunya terjatuh dari sepeda motor, lalu berlari masuk ke dalam hutan yang langsung dikejar oleh anggota Polsek Tulung Selapan.
“Sekira 200 meter dari tempat terjatuh, laki-laki tersebut berhasil diamankan berikut sepeda motor yang di kendarai yakni 1 unit Honda Beat warna hitam tahun 2024 nopol BG 4348 AEV yang kemudian langsung diamankan ke Polsek Tulung Selapan,” tandas dia.
Sedangkan untuk satu orang laki-laki lainnya berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor warna gelap. Lanjut dia, pelaku yang tertangkap, saat diinterogasi, mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor yang akan dijualnya, milik korban Perawati.
“Jumat 14 Juni 2024 lalu, Korban Perawati memarkirkan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2024 nopol BG 4348 AEV, di depan rumah tempat dia mengontrak berada di Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang,” terang dia.
Pada saat korban keluar dari dalam rumah kontrakan, mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dicuri. Sambung dia, Karena TKP nya disana, lalu kita koordinasi dengan Polsek Seberang Ulu 1 guna penanganan tersangka dan barang bukti.
“Lalu tersangka dan barang bukti di jemput dan anggota Polsek Seberang Ulu I, Sehingga sekarang sudah diserahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia. (Choe)
Komentar