Selain itu, ia juga minta Pj. Gubernur, Pj. Bupati agar segera merealisasikan anggaran hibah pilkada serentak tahun 2024.
“Tugas rekan-rekan Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Walikota itu mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin daerah yang dipilih oleh rakyat. Untuk itu, agar rekan-rekan bisa menjalankan tugas dengan baik dan wewenang. Tolong jaga netralitas, kondusifitas dan tidak berpihak kepada salah satu partai politik dan/atau pasangan calon pilkada,” terang dia.
Bagi penjabat kepala daerah yang akan menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, tegas dia, agar segera menyampaikan pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 Hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. (Rafik Elyas/ril)
Komentar