LAHAT, jurnalsumatra.com – Menyikapi persiapan pelaksanaan putusan MK tentang penghitungan suara ulang 6 TPS Dapil 4 Kecamatan Tanjung Tebat, hasil Pemilu 2024 oleh KPU Lahat. Pihak kepolisian siap mengawal dan jamin keamanan berlangsungnya giat tersebut.
Hal ini dikatakan Kapolres Lahat AKBP God P S. Sinaga dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar di aula rapat kantor KPU Kabupaten Lahat pada Selasa (18/6/2024) lalu, dimana dalam rakor tersebut, pihaknya dan jajaran menyatakan kesiapan.
“Kami Polres Lahat siap mengawal dan menjamin keamanan. Karena soal tanggung jawab keamanan berada dipundak kepolisian dan jajaran, tentu dengan didukung oleh TNI serta stakeholder lainnya, agar pelaksanaan penghitungan besok sukses,” ujar dia.
“Saya selaku Kapolres menghimbau kepada KPU Lahat agar pelaksanaan penghitungan suara ulang digelar secara profesional dan transparan. Demikian juga Bawaslu Lahat agar melaksanakan tugas pengawasan secara profesional,” tegas dia.
Dirinya juga meminta dan mengingatkan kepada pihak terkait, partai politik peserta pemilu 2024 agar mengikuti pelaksanaan penghitungan suara ulang oleh KPU Lahat dengan menghadirkan saksi yang mengetahui aturan dan tidak perlu melakukan pengerahan massa yang dapat menimbulkan masalah baru.
“Polres Lahat akan bertindak tegas kepada kelompok yang mencoba mengganggu pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di KPU Lahat dan saya mengajak kepada seluruh pihak terkait dan elemen masyarakat bersama-sama menjaga kondusifitas kabupaten Lahat ini,” imbuhnya didampingi Kasat Intelkam Iptu Achmad Faisal Junaidi.
Kapolres menegaskan pihaknya sudah menugaskan personel di gudang KPU Lahat untuk melakukan penjagaan, dan pengawalan kotak suara yang akan dibuka dan dihitung ulang.
Sementara itu Sarjani, Ketua KPU Lahat menyampaikan hasil keputusan rapat bahwa pelaksanaan penghitungan suara ulang akan dilaksanakan pada hari Rabu 19 juni 2024 di Kantor KPU Lahat.
“Hari ini kami laksanakan rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi pelaksanaan putusan MK dalam perkara nomor 275/PHPU tentang penghitungan suara ulang 6 TPS Kecamatan Tanjung Tebat, dan kita sudah putuskan bersama bahwa kegiatan penghitungan suara ulang akan dilaksanakan Rabu 19 Juni 2024 dengan jaminan keamanan yang diberikan oleh pak Kapolres,” tuturnya. (Rel/hms)
Komentar