oleh

Belum Lama Jabat Kapolsek, Wahyudi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Ini

MUBA, jurnalsumatra.com – Baru sehari menjabat Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M. Wahyudi SH langsung tancap gas untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dan berkat kerja keras Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung lencir yang dipimpin Kanit reskrim Ipda Agus Kurniawan SH. tidak sampai 1 x 24 jam, tersangka AA (26) warga Bayung Lencir berhasil ditangkap.

AA diamankan saat bersembunyi di kebun belakang rumah neneknya di Sri Maju Bayung Lencir, Minggu (16/06/2024) sekira pukul 13.30 WIB, dan Selanjutnya dibawa ke Polsek Bayung Lencir di proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu (16/06/2024) sekira pukul 06.00 WIB di Kelurahan Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

Korban Eri Marsoni (34) warga Bayung Lencir, ditusuk oleh tetangganya sendiri AA (26), dengan menggunakan senjata penikam (pisau), yang mengenai dada sebelah kanan korban dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M. Wahyudi saat dikonfirmasi awak media Senin (17/06/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut .

“Terjadi peristiwa pembunuhan, sesuai pengakuan tersangka, karena tak senang telah dituduh melakukan pencurian oleh korban, sehingga saat itu korban dijemput tersangka dirumahnya dengan mengendarai sepeda motor,” jelas dia

Sekira 200 meter perjalanan dari rumah korban. Jelas dia lagi, tersangka langsung menusuk dada kanan korban dengan menggunakan pisau, sehingga kemudian korban meninggal dunia di tempat kejadian.

“Usai menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, Alhamdulillah setelah diketahui keberadaannya, tersangka berhasil kami tangkap,” tandas dia.

Lanjut dia, saat ini tersangka AA sedang dalam proses penyidikan Polsek Bayung lencir dan yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Rafik Elyas).

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed